Kami memberikan nasihat kepada pelaku usaha dan investor internasional mengenai akses pasar dan penanaman modal asing langsung di Indonesia, termasuk penyusunan struktur investasi, pendirian perusahaan, perizinan dan persetujuan regulasi, pembatasan kepemilikan asing, serta kepatuhan berkelanjutan. Kami juga membantu klien berhubungan dengan instansi pemerintah terkait dan menghadapi perkembangan lingkungan regulasi di Indonesia.